Wednesday, December 11, 2019

BKN Keluarkan Jadwal Acuan Tahapan Seleksi

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sah ditutup pada 10 Desember 2019 pas jam 24.00 WIB. Pada tingkatan seterusnya Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan Agenda Penerapan Seleksi Penerimaan CPNS 2019 melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99.



“Jadwal dalam surat itu adalah referensi lembaga dalam melakukan pekerjaan penerimaan CPNS tahun 2019 yang mengacu di hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikerjakan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,” kata Plt. Kepala Biro Jalinan Warga BKN, Paryono, diambil dari situs Setkab, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga : Komunikasi Verbal

Surat yang diedarkan oleh BKN berisi tentang ajakan untuk lembaga pusat serta wilayah supaya lakukan verifikasi berkas paling lamban di hari ini. selanjutnya menginformasikan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 12 Desember 2019 sampai 16 Desember 2019.

Menurut Paryono, ada 4.197.218 pelamar yang sudah submit pendaftaran CPNS 2019 dari keseluruhan 4.433.029 yang isi formulir.

Selanjutnya menyentuh penerapan Seleksi Kompetensi Fundamen (SKD), BKN kembali menyarankan lembaga pemerintah pusat serta pemda untuk melakukan seleksi step II itu mulai 27 Januari 2020 sampai 28 Februari 2020. Baru selanjutnya hasil SKD bisa dipublikasikan pada 22 sampai 23 Maret 2020.

Baca Juga : Komunikasi Non Verbal

“Selanjutnya, lembaga bisa melakukan Seleksi Kompetensi Bagian (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 sampai 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi itu bisa dikatakan pada 27 sampai 30 April 2020 buat integrasi nilai SKD serta SKB untuk selanjutnya dipublikasikan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” sambung Paryono.

Selanjutnya bila pelamar sudah masukkan data serta dokumen tapi Tidak Penuhi Ketentuan (TMS) bisa lakukan sanggahan lewat waktu sangkal optimal tiga hari sesudah pengumuman seleksi administrasi. Baru lembaga atau instansi pemerintah bisa menginformasikan kembali optimal tujuh hari sesudahnya.

Baca Juga : Pengertian Komunikasi Verbal

“Dalam Surat Kepala BKN itu waktu sangkal direncanakan berjalan pada 16 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019,” jelas Paryono.

Ia memberikan tambahan, beberapa pelamar yang TMS diinginkan bisa manfaatkan waktu sangkal sebaik-baiknya, serta memperjelas jika waktu sangkal tidak bisa dipakai untuk melakukan perbaikan kekeliruan data atau dokumen kriteria yang sudah diinput pelamar.

No comments:

Post a Comment