Komisi X DPR RI ini hari menyebut Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam rencana rapat kerja. Lalu apa yang akan ditanyakan Komisi X DPR jadi partner kerja Mendikbud?
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, rapat kerja dengan Menteri Nadiem sedianya digelar siang kelak pas jam 14.00 WIB.
Menurut dia, dalam rapat kerja itu Komisi X DPR ikut bertanya empat program inti kebijaksanaan pendidikan “Merdeka Belajar”. Diantaranya berisi kebijaksanaan akan menghapus UN per tahun 2021 akan datang.
Baca Juga : Pengertian Paragraf
“Raker spesial tersangkut mengenai rumor ini UN, RPP, terus pelonggaran skema zonasi yang tempo hari dilaksanakan oleh Pak Nadiem. Tempo hari ia baru rilis empat hal,” kata Syaiful waktu terlibat perbincangan dengan Okezone di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Tentang wawasan penghilangan UN, kata Syaiful, faksinya mengharap Nadiem bisa menjelaskan dengan detil beberapa tahapan apa sebetulnya yang akan dikerjakan Nadiem.
Penerapan UN
“Mendengarkan lebih detil serta persiapan tingkatan yang perlu dikerjakan Mas Nadiem sesudah penghilangan UN ini,” katanya.
Lebih jauh, pada dasarnya dianya benar-benar memberi dukungan kebijaksanaan Nadiem yang ingin meniadakan UN per 2021 akan datang. Sebab menurut dia, UN telah tidak berkaitan serta sesuai inspirasi warga yang ada.
“Karena penghilangan UN inspirasi seluruh pihak (dari mulai) siswa, orang-tua siswa, keinginan guru, kepala sekolah. Sebab ini keinginan seluruh pihak, ini sidah terkabul dengan tempo hari telah diyakinkan dihapus serta akan diganti oleh assesment kompetensi serta survey ciri-ciri itu. Nah, itu mudah-mudahan lebih baik,” demikian Syaiful.
Baca Juga : Paragraf Adalah
Didapati awalnya, Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim putuskan untuk meniadakan UN per 2020.
Ketetapan itu adalah sisi dari empat program inti kebijaksanaan pendidikan “Merdeka Belajar” yang dikatakan Menteri Nadiem ini hari. Ke empat program inti kebijaksanaan pendidikan yang disebutkan “Merdeka Belajar”, itu yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Gagasan Penerapan Evaluasi (RPP), serta Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
No comments:
Post a Comment