Polisi tangkap 2 orang berkaitan masalah pencemaran nama baik pada istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang Rektor Kampus Negeri Manado (UNM). Polisi menyebutkan terdapatnya motif penggulingan Julyeta dari jabatannya jadi rektor yang dikerjakan oleh ke-2 aktor itu.
"Tapi info awal pelapor ini, memang benar ada niatan kelompok-kelompok yang coba PAW jabatan rektornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Polisi masih memahami masalah motif itu. Sesaat jabatan Julyeta di UNM masih aktif sampai 2021 kelak.
Baca Juga : Kelas Maya
"Ini kita dalami apa arah kesana atau arah ke depan untuk penentuan rektor yang habis waktu jabatan 2021. Ini Usaha dikerjakan barisan ini, masih sangkaan kita dalami semua," kata Yusri.
Yusri ungkap, masalah ini disampaikan oleh Julyeta ke Polda Metro Jaya pada September 2019 kemarin. Berawal, saat ada sekumpulan massa lakukan tindakan demonstrasi di muka istana negara, Ombudsman RI sampai Kementerian Analisa Tehnologi serta Pendidikan Tinggi.
"Dimana mereka orasikan jika rektor Kampus Negeri Manado ijazah doktor atau S3-nya palsu," kata Yusri.
Tidak hanya di demonstrasi, ke-2 aktor mencemarkan nama baik Julyeta di account sosial media. Mereka menebarkan info itu lewat Facebook.
Baca Juga : Pengertian Kelas Maya
"Yang berkaitan mem-posting di sosmed, di Facebook dengan pakai account daripada si terduga sendiri mem-posting mengenai ijazah palsu yang dipunyai oleh rektor itu," tuturnya.
Dua orang sudah diamankan polisi. Mereka ialah Fredy Jhon Rumengan (FJR), yang diketahui adalah dosen di UNM; dan Devie Sem Rony Siwij (SR), anggota LSM.
Yusri mengatakan anggota LSM itu lakukan tindakan itu semenjak 2016-2019. Dalam orasinya itu, ucap Yusri, anggota LSM itu terus menggelorakan jika ijazah doktor yang didapat Julyeta ialah palsu.
"Penyidik kerjakan penyelidikan, bukti telah kita mengumpulkan terhitung Kementerian Pendidikan Tinggi, apa ijazah yang berkaitan palsu atau mungkin tidak. Serta Dikti keluar keputusan yang berkaitan resmi ijazahnya dari Kemenristekdikti jika (ijazah) yang berkaitan resmi, apa yang dipersangkakan oleh LSM PAMI ini tidak benar," pungkasnya.
Baca Juga : Kelas Maya Adalah
Sekarang keduanya sudah diputuskan jadi terduga. Keduanya dijaring dengan Klausal 310 KUHP serta/atau Klausal 311 KUHP serta/atau Undang-Undang Info serta Transaksi Elektronik (ITE).
No comments:
Post a Comment