Deputi Mencegah KPK Pahala Nainggolan kembali akan disampaikan terkait dengan dakwaan memberi surat tidak cocok bukti pada PT Geo Dipa Daya, yang didalamnya dipandang bikin rugi PT Bumigas. Sebelumnya setelah disampaikan ke Bareskrim Polri, kesempatan ini Pahala disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Minggu kedepan merencanakan saya akan memberikan laporan," kata Boyamin Saiman yang akui jadi kuasa hukum dari PT Bumigas dalam pertemuan wartawan di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2/2020).
Tidak hanya Pahala, Boyamin akui akan memberikan laporan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke Dewas KPK. Boyamin menunjuk Ali serta Pahala lakukan perlindungan pada PT Geo Dipa Daya yang dikatakannya sudah lakukan penambangan ilegal.
Baca Juga : Tari Tradisional
"Saya ingin menyampaikan sebab dua orang ini membuat perlindungan perusahaan Geo Dipa yang lakukan penambangan yang tidak ada izin, lakukan penambangan ilegal," tutur Boyamin.
Tuding Geo Dipa Tidak Memiliki Izin Tambang
PT Geo Dipa Daya serta PT Bumigas awalnya mempunyai kerja sama berkaitan pertambangan. Tetapi PT Bumigas disebutkan belum lakukan kerjanya. Atas hal tersebut Boyamin justru menunjuk PT Geo Dipa Daya yang tidak mempunyai izin hingga PT Bumigas tidak bisa lakukan kerjanya.
"Nah masalah yang ditemui saat ini itu yang ditambang baru sedikit serta berlangsung perselisihan terus. Sebab yang berlangsung sebetulnya ialah penambangan yang dikerjakan oleh PT Geo Dipa tidak ada izin, baik izin IUPP atau daerah kerja pertambangan (WKP)," kata Boyamin.
Baca Juga : Pengertian Tari Tradisional
"Nah pada urutan ini kami menyanggah jika kita tidak kerjakan penambangan sebab memang Geo Dipa tidak memiliki izin serta kekuatan korupsi itu sebab Geo Dipa menambang tanpa ada izin karena itu kekuatan korupsinya besar serta dapat bikin rugi negara," tambah Boyamin.
Awalnya Ali Fikri jadi Plt Juru Bicara KPK menerangkan tentang tuduhan Boyamin pada Pahala Nainggolan. Ali menyebutkan KPK temukan ada sangkaan kekuatan kerugian negara dalam salah satunya kerja sama PT Geo Dipa Daya dengan PT Bumigas, yang diantaranya pada project Patuha I.
"Ada kekuatan kerugian negara hingga kemampuan KPK dalam soal ini ialah usaha untuk menahan kekuatan kerugian negara. Sebab dalam salah satunya proses negosiasi pada 2017 Bumi Gas tuntut project Patuha I yang sudah berproduksi sejumlah USD 3-4 juta/bulan diberikan padanya," tutur Ali.
Ali menjelaskan PT Geo Dipa serta PT Bumigas menyetujui kerja 5 unit PLTP (Panas Bumi-geothermal) pada Februari 2005. Tetapi, Ali menyebutkan sampai Desember 2005 PT Bumigas tidak jalankan pembangunan fisik. Selanjutnya, PT Geo Dipa ajukan permintaan terminasi kontrak lewat Arbitrase BANI pada 26 November 2007. Ali menyebutkan BANI mengatakan PT Bumigas lakukan luka janji serta kontrak itu diterminasi.
Baca Juga : Tari Tradisional Adalah
Ali menjelaskan PT Bumigas selanjutnya lakukan usaha hukum untuk meminta penangguhan keputusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai ke Mahkamah Agung. Singkat kata, pada Oktober 2014, MA menyetujui permintaan PT Bumigas atas keputusan BANI itu.
"Bumi Gas kembali ajukan usaha hukum untuk menggagalkan keputusan BANI. Pada 24 Oktober 2014, MA menyetujui permintaan Bumi Gas untuk menggagalkan keputusan BANI yang menggagalkan kesepakatan di antara PT Geo Dipa serta Bumigas dalam project PLTPB Dieng-Patuha. Atas keputusan ini, Geo Dipa ajukan PK 2x yang tidak diterima oleh majelis hakim," sebut Ali.
Tidak itu saja, menurut Ali, PT Bumigas memberikan laporan bekas Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim atas dakwaan lakukan penipuan. Ali menjelaskan PT Geo Dipa lewat kuasa hukumnya lakukan pengaturan ke KPK berkaitan hal tersebut. Karena, PT Bumi Gas mengklaim jika kesepakatan itu hidup kembali sesudah diurungkannya keputusan BANI oleh MA serta minta negosiasi, diantaranya berkaitan project proyek Patuha I.
"Sebab Patuha I ialah asset negara, karena itu KPK memiliki pendapat jika Patuha I itu tidak dapat diberikan pada pihak ke-3 serta tidak ada pembayaran kompensasi berkaitan ini," ucap Ali.
Baca Juga : Contoh Tari Tradisional
Tetapi Boyamin sebagai kuasa hukum PT Bumigas justru memberikan laporan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri. Pahala ditunjuk memberikan surat yang tidak sesuai dengan bukti pada PT Geo Dipa Daya, yang didalamnya dipandang bikin rugi PT Bumigas.
"Ada dua hal yang sebetulnya kami persoalkan, Pak Pahala Nainggolan itu tidak berkuasa keluarkan surat itu, sebab ini tidak ada korupsinya kok. Jika dengan fakta mencegah, mencegah yang mana? Yang paling penting ya didalamnya tidak cocok fakta itu barusan," kata Boyamin pada Jumat (7/2/2020).
Laporan PT Bumigas itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. Boyamin memberikan laporan Pahala melanggar Klausal 263 ayat 1 serta 2 KUHP.
No comments:
Post a Comment