Friday, February 21, 2020

Taspen Ogah Alihkan Program ke BP Jamsostek

Dewan Agunan Sosial Nasional (DJSN) mengutarakan PT Taspen (Persero) menampik mengubah program pembayaran pensiun PNS serta petinggi negara ke BP Jamsostek sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS).



Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro penampikan itu tertera dalam roadmap alias peta jalan yang dibikin pemerintah dalam rencana melakukan amanat UU itu.

"Roadmap itu kan yang bikin Taspen, hanya mereka buat isi di dalamnya menuntut klausal untuk peralihan itu. Mereka justru ingin kebalikannya dari UU," kata Indra di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga : Pengertian Moral

Indra akui selama ini Taspen adalah perusahaan yang isi beberapa poin dari roadmap yang dibikin oleh pemerintah. Namun, dalam beberapa poin itu Taspen menampik programnya diarahkan ke BP Jamsostek.

Sedang untuk Asabri, Indra akui belum tahu dengan tentu menampik atau mungkin tidak. Walau ada banyak purnawirawan TNI serta Polri yang turut menuntut UU BPJS.

UU BPJS sekarang digugat oleh pensiunan PNS serta bekas petinggi negara. Salah satunya tuntutannya ialah menampik peralihan dana pensiun ke BP Jamsostek. Walau sebenarnya, kata Indra yang dipindahkan cuma program yang searah dengan UU skema agunan sosial nasional (SJSN).

"Taspen saya katakan menampik sebab telah baca roadmap yang sudah mereka buat. Tetapi jika Asabri, belum baca roadmap-nya. Akan tetapi, memang benar ada tuntutan dari beberapa pemohon, dari purnawirawan TNI, Polri. Ada tuntutan terpisah," tuturnya.

Baca Juga : Pengertian Etika

Selain itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan peta jalan yang dibikin Taspen benar-benar jauh dari mandat UU BPJS.

"Dalam transformasi bisnisnya, Taspen jadi instansi yang paling dipercaya pada sebagai the first company mengurus dana pensiun. Ini kan malah menjauh dari UU," kata Timboel.

Taspen serta Asabri Masih Jadi BUMN

DJSN pastikan status PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero) masih jadi BUMN selesai jalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS).

Indra menjelaskan dua perusahaan itu masih memiliki pelat merah sebab dalam UU BPJS cuma memerintah mengubah program yang sesuai dengan Skema Agunan Sosial Nasional (SJSN).

"Dapat terus BUMN, sebab tidak ada klausul yang memerintah membuyarkan mereka, bercampur," kata Indra.

Baca Juga : Moral Adalah

Sesuai dengan mandat, proses pengalihan paling lamban dikerjakan sampai 2029. Mengenai program yang akan diarahkan dari Taspen serta Asabri ke BP Jamsostek ialah pembayaraan pensiun serta tabungan hari tua (THT). Ke-2 program itu sesuai SJSN.

Indra mengutarakan ke-2 BUMN ini juga masih jalankan bisnisnya semasing sesuai dengan program yang tidak bergesekan dengan SJSN.

"Contohnya pensiun petinggi negara, Taspen mengadakan tunjangan veteran, selanjutnya dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka meninggal dunia itu sisi dari program yang tidak diarahkan. Jadi taspen tidak kehilangan core bisnisnya," katanya.

"Iya pokoknya tidak ada klausal di UU BPJS yang mengatakan pembubaran, peleburan, peralihan kelembagaan, tidak ada," imbuhnya.

Baca Juga : Etika Adalah

Awalnya, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperjelas pengalihan beberapa program di PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek jangan sampai memunculkan pemutusan jalinan kerja (PHK).

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan. Ia katakan, program yang akan diarahkan ke BP Jamsostek ialah berkaitan dengan tabungan hari tua (THT) serta pembayaran pensiun yang sesuai UU skema agunan sosial nasional (SJSN).

"Jika ada kecemasan pegawai Taspen serta Asabri ingin dibagaimanakan, jangan mem-PHK yang berada di Taspen serta Asabri," kata Sri di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

No comments:

Post a Comment