Tuesday, February 18, 2020

Pasal 'PP Bisa Ubah UU' Salah Ketik

Menko Polhukam Mahfud Md kembali mulai bicara masalah salah tulis pada klausal 17 RUU Cipta Kerja ke DPR. Mahfud memperjelas jika Ketentuan Pemerintah (PP) tidak bisa mengubah Undang-Undang (UU).



"Telah, telah diulas barusan itu, kelak diperbaiki di DPR. Intinya prinsipnya jangan ada PP dapat mengubah Undang-Undang. Itu dapat ketetapan selanjutnya dari klausal 169 itu ditata selanjutnya dengan Ketentuan Pemerintah atau Kepres atau apakah itu namanya atribusi atau delegasi perundang-undangan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga : Pengertian Ekosistem

Mahfud menjelaskan salah tulis masalah PP dapat mengubah UU harus diperbaiki. "Tetapi jangan PP itu meniadakan atau mengubah undang-undang itu prinsipnya. Masalah itu salah tulis atau apa begitu itu harus diperbaiki intinya," tegasnya.

Mahfud juga menolak jika RUU Cipta Kerja memiliki kandungan beberapa kesalahan. Ia menjelaskan cuma ada satu kekeliruan tulis serta bekasnya cuma silang opini yang bisa dikerjakan di DPR.

"Dimana kok banyak? Tidak terdapat beberapa hanya satu. Jika yang salah tulis ini hanya ada satu kan, jika yang dipandang memiliki masalah itu masalah beda opini masalah inspirasi itu kelak diulas di DPR. Yang salah itu memang klausal 170 serta harus diperbaiki. Tapi lainnya itu bukan kekeliruan tetapi orang beda opini jika beda opini diperdebatkan di DPR," tambah Mahfud.

Baca Juga : Ekosistem Adalah

Awalnya, Fraksi Gerindra DPR RI minta Kemenkum HAM kirim surat sah masalah salah tulis pada klausal 17 RUU Cipta Kerja ke DPR. Dengan demikian, DPR langsung bisa hentikan sesaat bahasan klausal itu.

"Lebih baiknya Kemenkum HAM kirim info sah tercatat ke DPR masalah kekeliruan tulis itu supaya klausal itu langsung kita drop saat bahasan," kata anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pada wartawan, Selasa (18/2).

No comments:

Post a Comment