Wednesday, September 25, 2019

Belanja Rp 500.000, Turis Asing Sudah Bisa Dapat Pengembalian Pajak

Pengertian - Direktur Penyuluhan, Service, serta Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan keringanan ini berlaku mulai mulai 1 Oktober 2019.

Hestu katakan, wisatawan asing bisa minta pengembalian Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) dengan nilai minimal Rp 500 ribu yang bisa diakumulasikan dari struk berbelanja di lebih dari satu toko retail yang berperan serta dalam pola VAT Refund for Tourists.



"Agar bisa diakui dalam keseluruhan akumulasi itu, nilai PPN dalam struk berbelanja dari satu toko paling kurang ialah Rp 50 ribu," kata Hestu dalam info tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga : Pengertian Internet

Pada ketetapan yang berlaku awalnya, Hestu menerangkan pengembalian PPN cuma bisa dikerjakan jika nilai PPN pada tiap struk berbelanja di satu tanggal berharga paling kurang Rp 500 ribu. Dalam kata lain pada ketetapan awalnya wisatawan asing cuma bisa minta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling kurang Rp 5 juta per struk dari satu toko retail.

Dengan berlakunya ketetapan baru ini karena itu wisatawan asing bisa kumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp 500 ribu per struk serta tidak harus dengan tanggal yang sama dari beberapa toko retail, serta sesudah sampai keseluruhan Rp 5 juta karena itu bisa minta pengembalian PPN.

Keinginan pengembalian PPN dikerjakan di konter VAT Refund yang terdapat di ruang sebelum cek in counter dengan tunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, serta struk berbelanja spesial dari toko retail yang berperan serta dalam program VAT Refund buat wisatawan asing.

Baca Juga : Internet Adalah

"Pengembalian PPN cuma bisa dikerjakan atas pembelian yang dikerjakan dalam periode waktu sebulan sebelum keberangkatan ke luar daerah Indonesia," jelas ia.

Pemerintah mengharap keringanan ini akan makin menggerakkan bidang pariwisata serta tingkatkan kegiatan ekonomi di bidang retail. Pemerintah mengharap dengan pola baru ini dimana minimal berbelanja Rp500 ribu per struk yang bisa diakumulasikan akan makin banyak aktor UMKM berperan serta dalam program VAT Refund.

No comments:

Post a Comment