Pemerintah Propinsi DKI Jakarta masih akan lakukan pemotongan kabel utilitas walau sudah diadukan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Meskipun begitu, Dinas Bina Marga akan penuhi panggilan kontrol oleh Ombudsman.
"Loh program masih jalan. Permasalahan klarifikasi ke Ombudsman kelak saya akan berikan sebenarnya ini loh program sebetulnya dalam. Jangan hanya terima pengaduan searah, kan Ombudsman manggil dua-duanya yang benar mana, yang salah. Kelak saya berikan. Sebenarnya program masih jalan," sebut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Hari menyebutkan masih ada pemotongan kabel walau ada somasi Asosiasi Penyuplai Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) ke Pemrov sebelum laporan ke Ombudsman. Seterusnya, Hari akan memangkas kabel di pekerjaan strategis wilayah (KSD).
Baca Juga : Dasar Negara
"Iya, (pemotongan sudah dikerjakan ) berada di Jalan Satrio. Jadi dalam KSD kita itu berada di Cikini, Salemba, Kemang Raya, Kemang 1, Satrio. Habis tempo hari di Satrio, minggu kedepan kita potong Kemang, kemudian Salemba, Kramat," sebut Hari.
Menurut Hari, bila ada dampak masalah service internet, semestinya konsumen setia merintih pada perusahaan, bukan pada Dinas Bina Marga yang menegakkan ketentuan.
"Terus Pemprov menindak operator, itu apa pelanggaran ada masalah dengan Pemprov tidak kan ia protes ke operator, saya berlangganan internet nih, demikian mati kamu ngadunya ke pemerintah atau operator? Kan ke operator bukan ke pemerintah. Jangan dibolak-balik," sebut Hari.
Masalah pemotongan kabel mengganggu internet Kementerian Pertahanan, Hari telah memberi jawaban atas keberatan itu.
"Ya Kemenhan telah saya berikan saya jawab jika kita telah berusaha memberi pemberitahuan, rapat-rapat, apa semuanya, tentu saja ia turuti ketentuan main, jangan loh kok swasta ditindak, pemerintah tidak, kok pemerintah tidak, kelak pilih kasih. Pemerintah harus juga mengerti sebenarnya ini telah saya berikan jauh-beberapa hari awalnya (pada entrepreneur)," sebut Hari.
Baca Juga : Pengertian Dasar Negara
Hari masih meyakini aksi yang ia kerjakan benar. Kabel yang di lokasi Jalan Cikini Raya disebutkan tidak berizin.
"Jaringan utilitas harus ada dibawah tanah, jika di atas tanah ya itu melanggar ketentuan. Yang bisa kan di atas tanah jika jaringan PLN 150 kv atau berada di jalan layang, underpass, atau di overpass, atau di jembatan, itu dibolehkan, diluar itu tidak dibolehkan," kata Hari.
Awalnya, Ombudsman Jakarta Raya terima laporan dari Apjatel yang keberatan pemutusan kabel optik di Jalan Cikini Raya. Ombudsman minta Pemprov DKI Jakarta untuk sesaat hentikan pemotongan kabel.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya minta Pemprov DKI Jakarta untuk hentikan sesaat pemutusan jaringan utilitas fiber optik di sejumlah daerah Ibu Kota Jakarta sebelum lakukan pengaturan antarinstansi serta dengan beberapa pemangku kebutuhan penyuplai service telekomunikasi di Jakarta," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam infonya, Jumat (13/9).
Baca Juga : Dasar Negara Adalah
Teguh akui ada laporan konsumen setia alami masalah service internet. Semestinya aksi pengaturan tidak bisa mengganggu service.
"Kami menghormati usaha Pemprov lakukan pembenahan lokasi serta utilitas, terhitung utilitas telekomunikasi, di Jakarta yang sampai kini memang semrawut, tetapi penertiban itu tidak selanjutnya dengan langsung mengorbankan service publik yang lain," jelas Teguh.
No comments:
Post a Comment