Wednesday, September 25, 2019

Ketua DPR: Belum Selesai Dibahas, Pengesahan RUU P-KS Ditunda

RUU Penghilangan Kekerasan Seksual (P-KS) diyakinkan tidak disahkan pada periode DPR 2014-2019. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan waktu kerja yang tinggal dikit tidak sangat mungkin DPR serta pemerintah mengakhiri RUU P-KS di periode ini, ditambah lagi ada banyak yang belum usai di RUU ini.

"Saya telah bekerjasama dengan pimpinan Panja berkaitan, sebab waktunya yang pendek serta ada banyak permasalahan yang belum usai diulas, karena itu kita putuskan dipending," tutur Bamsoet dalam infonya, Kamis (26/9/2019).



Bahasan RUU P-KS akan diteruskan pada periode DPR 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober akan datang. Dengan disahkannya UU Ketentuan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3), RUU yang belum selesai ulasannya dapat di-carry over atau diteruskan pada DPR periode selanjutnya.

Baca Juga : Pengertian Drama

Selain itu, Panja RUU P-KS DPR serta pemerintah sekarang setuju membuat team perumus (Timus). Timus RUU P-KS ini akan efisien kerja pada periode DPR akan datang.

"Saya dengar dari Ketua Panja PKS jika telah ada Rangkuman Panja, yakni baru membuat Timus. Jadi, tidak dapat dilanjutkan sebab waktu yang pendek," tutur Bamsoet.

Sudah diketahui, ada beberapa hal yang belum deal di RUU P-KS. Satu diantara sebagai pembicaraan di Panja RUU P-KS ialah masalah judul yang pas untuk RUU itu.

"Memang kami masih terhalang dengan ketidaksamaan pandangan di Panja. Dua minggu lalu kami rapat panja, saya menekan supaya mengulas DIM (daftar inventarisasi permasalahan) di Panja. Nah, dalam ulasannya, kami mulai dengan judul. Bahasan mengenai judul juga di anggota Panja ada ketidaksamaan opini yang relevan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Karena, menurut Ace, judul akan memengaruhi isi RUU. Dia menjelaskan beberapa saran judul dari anggota Panja salah satunya 'RUU Penghilangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual' serta 'RUU Pembasmian Tindak Pidana Kejahatan Seksual'.

Baca Juga : Drama Adalah

"Sebab judul akan memengaruhi intisari UU tersebut. Kami sebenarnya inginkan semestinya selekasnya diulas kembali. Saya telah berikan ke pimpinan komisi untuk direncanakan bahasan serta dikatakan terbuka pandangan fraksi," tuturnya.

DPR juga banyak dinilai sebab tidak menetapkan RUU P-KS. Sebab tidak menetapkan RUU P-KS, DPR juga dipandang toleransi pada kekerasan seksual.

No comments:

Post a Comment