Unit pekerjaan siaga investasi semenjak awal tahun sampai akhir Oktober 2019 telah memblok 1.773 aplikasi fintech abal-abal alias yang tidak kantongi izin dari Otoritas Layanan Keuangan (OJK).
Penutupan dikerjakan sebab banyak fintech yang meneror dengan kekerasan, memberi bunga tinggi, ongkos administrasi yang tinggi sampai penebaran photo pribadi.
Walau telah dikunci, Ketua Satgas Siaga Investasi Tongam L Tobing mengutarakan untuk peminjam yang telah mempunyai keharusan pembayaran utang, harus menyelesaikan terlebih dulu. Ini sebab telah ada kesepakatan semenjak awal pinjam di aplikasi itu.
Baca Juga : Pengertian Pantun
"Memang kami tidak menolerir aksi pelecehan, kekerasan (yang dikerjakan waktu penagihan), tetapi peminjam ini harus bayar utang dahulu. Jangan sebab ilegal jadi tidak dibayar utangnya. Ya harus bayar," kata Tongam, Sabtu (2/11/2019).
Ia mengutarakan, terhitung penyelesaian penerapan bunga yang dipakai /hari. Menurut Tongam, waktu pinjam banyak warga yang dengan gampang mendesak tombol yes atau oke di aplikasi.
"Pinjam sejuta dikirim Rp 600 ribu oke saja, bunganya /hari oke saja, disuruh akses ke kontak handphone, ia oke saja serta ia deal. Tetapi (waktu jadi korban penagihan) pemerintah yang disalahin," katanya.
Tongam menerangkan, walau telah dikunci. Peminjam tidak dapat terlepas dengan bebas. Pasalnya faksi aplikasi tentu mempunyai data serta ia akan memakai data itu untuk penagihan seterusnya.
"Ia pasti kejar terus, karena itu utang itu harus dibayar," paparnya.
Tetapi, banyak juga warga yang lakukan utang pada fintech ilegal itu untuk pekerjaan konsumtif bukan produktif.
"Warga yang katakan utang online menyengsarakan mungkin sebab tidak paham faedahnya. Ia pinjam untuk pekerjaan konsumtif," katanya.
Baca Juga : Pantun Adalah
Walau sebenarnya, katanya, cukup banyak warga yang terbantu oleh terdapatnya fintech utang online itu. Khususnya mereka yang tidak penuhi kriteria untuk pinjam ke perbankan.
Sampai sekarang ada 127 fintech utang online yang tercatat di OJK serta semua nasabahnya tidak ada yang merasakan dirugikan. Serta yang lakukan utang untuk modal usaha terbantu meningkatkan bisnisnya. Sesaat yang sering jadi korban ialah warga yang pinjam pada perusahaan ilegal.
"Sekarang sejumlah 127 (fintech lending legal) dengan 14,4 juta nasabah serta dana Rp 10,1 triliun pekerjaan fintech lending yang tercatat. Ini benar-benar menolong warga, tidak ada protes dari 14 juta nasabah. Mereka nikmati dalam kehidupan mereka serta tingkatkan penghasilan mereka," tutupnya.
No comments:
Post a Comment