Gubernur Anies Baswedan barusan memastikan kenaikan gaji minimal propinsi (UMP) sebesar 8,51 % atau dari Rp 3.940.000 jadi Rp 4.276.349. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak setuju dengan kenaikan itu.
"Yang pertama KSPI menampik kenaikan jadi Rp 4,2 juta. Jadi KSPI masih tuntut supaya UMP DKI 2020 Rp 4,6 juta," kata Ketua Departemen Komunikasi serta Media KSPI Kahar S Cahyono waktu dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Kahar menjelaskan tidak sama pendapat dengan kenaikan itu sebab Anies janji meningkatkan UMP tambah tinggi dari Ketentuan Pemerintah Nomor 78. Diluar itu, kenaikan jadi Rp 4,2 juta tidak sesuai survey keperluan yang telah mereka kerjakan.
Baca Juga : Kesehatan Lingkungan
"Oh ya, begitu kecil, sebab penghitungan kami, harus untuk gaji minimal di DKI itu dapat Rp 4,6 juta. Nah, itu berdasar penghitungan keperluan hidup wajar yang kami survey dengan 84 item," katanya.
Kahar pastikan akan ada tindakan demonstrasi buruh besar di DKI Jakarta serta kabupaten/kota yang lain bila tuntutan mereka tidak didengarkan. Mereka merencanakan turun tindakan dalam tempo dekat sampai 20 November.
"Ya sekarang yang kami pikirkan masih tindakan sampai 20 November kelak bersamaan dengan penentuan gaji minimal tingkat kabupaten dengan serempak. Tempo hari kami telah mengalkulasi ada 100 kabupaten yang akan lakukan tindakan. Kami telah mempersiapkan tindakan (di DKI Jakarta), tetapi untuk tanggalnya belum dipastikan. Jadi kami tuntut Gubernur membuat revisi itu jadi Rp 4,6 juta," katanya.
Awalnya Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menginformasikan UMP atau gaji minimal propinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan UMP DKI Jakarta naik 8,51 % atau dari Rp 3.940.000 jadi Rp 4.276.349
Baca Juga : Pengertian Kesehatan Lingungan
"Penentuan gaji minimal propinsi DKI Jakarta ini sesuai fundamen hukum yang berlaku, baik undang-undang atau ketentuan pemerintah DKI Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginformasikan UMP atau Gaji Minimal Propinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 jadi Rp 4.276.349
"Penentuan gaji minimal propinsi DKI Jakarta ini sesuai fundamen hukum yang berlaku baik undang-undang atau ketentuan pemerintah DKI Jakarta," papar Anies di di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Anies menerangkan Spesial buruh DKI Jakarta yang mempunyai upah sama dengan gaji minimal propinsi sampai 10% di atasnya, jadi plus minus 10%, itu dapat memperoleh kartu pekerja. Dengan kartu pekerja ini, kata Anies, akan memperoleh beberapa faedah. Pertama ialah sarana transportasi umum gratis, memakai skema Jak lingko.
Baca Juga : Kesehatan Lingkungan Adalah
Ke-2 sarana keanggotaan di Jakgrosir hingga dapat belanja produk keperluan seharian, pada harga yang tambah murah. Ke-3, sarana berbelanja bantuan pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan sehari-harinya, di samping sarana KJP plus dan paket jalan afirmasi buat anak-anaknya yang sekolah.
"Program kartu pekerja ini sudah dikeluarkan semenjak tahun 2018 serta kita bekerja bersama dengan beberapa serikat buruh federasi, untuk lakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan inti adanya koperasi-koperasi yang dibuat bekerja bersama dengan Pasar Jaya," jelas Anies.
No comments:
Post a Comment