Tuesday, November 26, 2019

Cak Imin Bersurat Soal Kegiatan Hingga Desember

KPK belum memastikan waktu pemanggilan lagi pada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. KPK menyebutkan Cak Imin sudah kirim surat ke KPK masalah kegiatannya sampai Desember 2019.



"Kelak akan dipanggil . Surat yang paling akhir dikatakan itu yang berkaitan mengirim daftar pekerjaan jadi pimpinan DPR serta daftar pekerjaan itu full sampai tanggal 23 Desember (2019)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga : Pengertian Seni

Febri menjelaskan KPK tengah pelajari surat itu untuk memperhitungkan pemanggilan pada Cak Imin. Tetapi, Febri pastikan pemanggilan pada saksi sesuai dengan keperluan penyidik.

"Kita dalami sebab semua anggota DPR jika dipanggil tentu ada pekerjaan tiap hari. Yang penting buat KPK itu pemanggilan serta penjadwalan itu bergantung keperluan penyelidikan," ucapnya.

Pemanggilan Cak Imin diperlukan sebagai saksi berkaitan masalah sangkaan suap project Kementerian PUPR. Cak Imin pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11) tetapi waktu itu tidak penuhi panggilan penyidik KPK.

Masalah sangkaan suap project Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK waktu itu tangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih jadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti disangka terima suap berkaitan pembuatan project jalan yang diatasi Kementerian PUPR. KPK juga terus meningkatkan masalah ini. Keseluruhan telah ada 12 orang yang terjebak, terhitung yang terbaru entrepreneur Hong Arta John Alfred.

Baca Juga : Seni Adalah

Hong Arta adalah Direktur serta Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Grup). Ia disangka memberikan suap pada bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan serta Jembatan Nasional (BPJJN) Daerah IX Amran Mustary serta Damayanti.

KPK menyangka Hong Arta memberikan suap Rp 8 miliar serta Rp 2,6 miliar pada Amran. Ia disangka memberikan suap dan Rp 1 miliar pada Damayanti. Suap pada Amran serta Damayanti itu disangka diberi dengan setahap pada 2015.

No comments:

Post a Comment