Terdakwa pungli (pungutan liar) dana pertolongan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi, akan mempersiapkan kontra memorinya. Hal tersebut menanggapi langkah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang mengatakan kasasi di masalah itu.
"Akan kita sediakan kontra memorinya," kata kuasa hukum dari Bekas Kepala Sub Sisi (Kasubbag) Ortala serta Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB itu, Burhanudin seperti dikutip Di antara, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga : Analisis Sistem
Diterangkan jika faksinya baru saja ini terima pengakuan kasasi dari JPU Kejari Mataram. Akan tetapi, pengakuan itu diterimanya tidak dibarengi dengan ingatan kasasi.
"Jadi baru pengakuannya (kasasi) saja yang kita terima, memorinya belum," tutur ia.
Awalnya Kajari Mataram Yusuf, mengatakan, kasasi diserahkan sebab lihat keputusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram yang memudahkan hukuman buat H Silmi, jadi setahun delapan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan.
Keputusan banding H Silmi tambah lebih rendah dibanding keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yang memberi hukuman penjara empat tahun serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga : Pengertian Analisis Sistem
Begitupun bila disaksikan dari tuntutan jaksa awalnya yang minta hakim memberi hukuman bekas Kepala Sub Sisi (Kasubbag) Ortala serta Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB itu dengan pidana penjara delapan tahun serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Alasan lain dari mengajukan kasasinya disaksikan dari aplikasi hukum pidananya. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram masih mengkloning fundamen keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam aplikasi hukumnya, yaitu pidana Klausal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 mengenai pergantian atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Juncto Klausal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Hal itu berlainan dengan tuntutan jaksa awalnya yang minta hakim untuk mengaplikasikan hukuman pidana Klausal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 mengenai pergantian atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Juncto Klausal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga : Analisis Sistem Adalah
Usaha hukum paling akhir ke Mahkamah Agung itu diserahkan faksi jaksa sesudah penuntut umum terima salinan keputusan bandingnya pada Senin (4/11) kemarin.
No comments:
Post a Comment